PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI MOJO VIII No. 227
Jl. Karang Menjangan III No. 8 Telp. ( 031 ) 5925912
Kecamatan Gubeng - Surabaya
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MOJO VIII / 227
NOMOR : 423.7/26/436.6.4.6.30/2011
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
Menimbang a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ujian sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010 / 2011
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 Permendiknas Nomor 2 Tahun 2011 dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan Peserta didik.
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ujian Sekolah / Madrasyah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
5. Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
6. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional pada jenjang Sekolah / Madrasyah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010 / 2011 dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tanggal 17 Februari 2011.
7. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang Pendidikan Sekolah / Madrasyah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010 / 2011.
Menetapkan
Memutuskan 1. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di SDN MOJO VIII/ 227.
2. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional terlampir dalam Surat Keputusan ini.
3. Apabila dikemudian hari surat keputusan ini terdapat kesalahan, maka akan dilakukan pembetulan.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 28 Maret 2011
Mengetahui
a.n. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Kepala
Kepala Bidang Pendidikan Dasar SDN Mojo VIII/227
Dra. Eko Prasetyoningsih, M.Pd Drs. Budi Utomo,MM
NIP. 19600412 198201 2 024 NIP. 19620525 198201 1 008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar